| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Almarhumah, SIITI AISYAH BINTI LA SAPE telah meninggal dunia pada tanggal . 08 Juni 2026 di Barru , sesuai dengan surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7311KM11062026-0007 , yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan sipil, Kabupaten Barru , Pada 11 Juni 2006.---------------------
- Menyatakan dan menetapkan ahli waris dari Almarhuma , SITTI AISYAH BINTI LA --
-
SAPE Adalah :
- LA SAPE BIN LATARAWE sebagai bapak dari almarhuma SITTI AISYAH BINTI LA- SAPE------------------------------------------------------------------------------------
- .MUHAMMAD ARIF BIN YOHANNES JONG sebagai suami almarhumah SIITI AISYAH BINTI LA SAPE-----------------Semuanya adalah ahli waris yang sah yang ada ----------------------------------------
- Menetapkan pemohon dan atau ahli waris berhak atas Rumah peninggalan pewaris .Almarhumah, SITTI AISYAH BINTI LA SAPE atau SITTI AISYAH,S.Pd.I, Yaitu Sebidang tanah berikut bangunan Rumah BTN Terletak di Rachita 1, blok E4, Nomor 15, atas nama SITTI AISYAH ,S.Pd.i yang sementara dalam Proses kredit ,----------------------
- Menetapkan ahli waris berhak mengurus uang Duka wafat (UDW) Jaminan Kematian Ttabungan hari tua, Asuransi dinas (Tabungan simpanan Pensiun /Asuransi Kesehatan /Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan ) serta hak hak Finansial kepegawaian,, serta penghentian pembayaran (SKPP) Gaji Almarhumah --------------------------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|