| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ANDI WADENG meninggal dunia pada tahun 1959 dan Hj. ANDI ST HAWA meninggal dunia pada tahun 1998;
- Menetapkan menurut hukum bahwa ANDI TEKKE Binti ANDI WADENG, ANDI MAPPAGANGGANG Bin ANDI WADENG, ANDI DIO Binti ANDI WADENG, ANDI KAWAENI Binti ANDI WADENG (Tergugat I) dan ANDI JASMIN Bin ANDI WADENG adalah ahli waris ANDI WADENG dan Hj. ANDI ST HAWA;
- Menetapkan menurut hukum bahwa ANDI MAISURI AZIS Binti H. ANDI ABD AZIS M (Penggugat I), ANDI NURHUDA AZIS Binti H. ANDI ABD AZIS M, ANDI NANI AZIS Binti H. ANDI ABD AZIS M (Penggugat II), ANDI HAMKA Bin H. ANDI ABD AZIS M (Penggugat III), ANDI TENRI GANGKA Binti H. ANDI ABD AZIS M (Tergugat III) dan ANDI NURHAYATI AZIS Binti H. ANDI ABD AZIS M (Penggugat IV) adalah ahli waris ANDI TEKKE Binti ANDI WADENG dan H. ANDI ABD AZIS M;
- Menetapkan menurut hukum bahwa ANDI MAKKAWARU Bin H. ANDI MAPPAGANGGANG (Tergugat II) adalah ahli waris H. ANDI MAPPAGANGGANG Bin ANDI WADENG dan MASARIPA;
- Menetapkan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah harta warisan ANDI WADENG dan Hj. ANDI ST HAWA yang belum pernah dibagi waris;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan ANDI JASMIN Bin ANDI WADENG semasa hidupnya yang memberikan izin kepada SULTANG (Turut Tergugat I) untuk mendirikan rumah panggung di atas objek sengketa melanggar hak waris lainnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menggadaikan objek sengketa seluas ± 9,94 Ha (99.400 m2), kepada Turut Tergugat II adalah melanggar hak waris lainnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memerintahkan Turut Tergugat III menggarap objek sengketa seluas ± 4,05 Ha (40.500 m2), adalah melanggar hak waris lainnya;
- Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing Para Penggugat dan Para Tergugat dari objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya agar menyerahkan bagian Para Penggugat sesuai pembagian islam/faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan forsinya masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk mebayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|