| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan pewaris almarhum Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2025 sebagaimana diuraikan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 7311-KM-21012025-0003;
- Menyatakan secara hukum ahli waris dari Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir adalah saudara kandung sebagai berikut:
- Hj. Hajerah Binti Baco Muh. Tahir (Penggugat I);
- Hj. Banri Binti Baco Muh. Tahir (Penggugat II);
- Alm. H. Thamrin Bin Baco Muh. Tahir (suami Penggugat III dan orang Tua dari Penggugat IV)
- Alma. Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir ( Suami Tergugat I);
- Alm. Muh. Ujedi Bin Baco Muh. Tahir, (orang Tua dari Pengggat V dan VI)
- Ahmad Bin Baco Muh. Tahir ( Tergugat II);
- Menyatakan objek sengketa yaitu:
- Bidang tanah dengan luas 331 m2 serta rumah tempat tinggal diatasnya terletak di Desa Siddo Kacamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru sebagaimana diuraikan dalam SPPT/PBB dengan NJOP No : 73.10.040.005.004-0128.0, tercatat an. dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Makassar - Pare,
- Sebalah Selatan berbatasan dengan milik Nasaruddin
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik I hati
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Anisar.
-
Selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa I”;
- Bidang tanah berupa sawah dengan luas ± 1.000 m2, (seribu meter persegi), terletak di Uring, Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Pengalihan Tanah Garapan Nomor : 07/SR/I/2022 tanggal 27 Januari 2022; dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Darmin,
- Sebalah Selatan berbatasan tanah sawah Milik Nurlia/Ambo Sahide
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Ladiru
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Martan.
-
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II :
- 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga, tahun 2015, warna putih dengan Nopol DP 1259 BZ, No. Rangka : MHYKZE81SFJ253219, No.Mesin : K14BT1156789, an Hj. Nurhaya. Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa III ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun ....., warna .... dengan Nopol ........ , No. Rangka : ......... , No.Mesin : .......... ,. Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV ;
- Piutang gadai sawah sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat I; sebagai Obyek Sengketa V :
- Uang Deposito di BRI Unit Mangkoso Rekening No :............... an. Hj. Hajerah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) sebagai Objek Sengketa VI :
-
Adalah harta peninggalan (boedel waris) yang menjadi obyek sengketasebagai mana diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari Alma. Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir kepada para ahli waris;
- Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris atas objek sengketa sesuai ketentuan hukum waris islam yang berlaku;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai dan tidak membagi obyek sengketa kepada seluruh ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan secara inatura dengan cara objek sengketa a quo dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum Islam;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menempati dan menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dengan tanpa syarat dan tanpa beban;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh perbuatan dalam bentuk apapun yang telah dan atau yang sedang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau siapapun juga dan menyatakan pemberian hak milik dari Para Tergugat, setidak-tidaknya tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
- Menyatakan penyitaan yang telah dilakukan/diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap Para Tergugat terlambat/lalai memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|