Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2026/PA.Br 1.Hj. Hajerah Binti Baco Muh. Tahir
2.Hj. Banri Binti Baco Muh. Tahir
3.Hj. Nursiah Binti H. Hasse
4.Mustaana Binti H. Thamrin
5.Mustafia Binti Muh. Ujedi
6.Mustakim Bin Muh. Ujedi
7.Mukrimah Binti Muh. Ujedi
1.M. Arsyad S Bin Sebbu
2.Ahmad Bin Baco Muh. Tahir,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2026/PA.Br
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hajerah Binti Baco Muh. Tahir
2Hj. Banri Binti Baco Muh. Tahir
3Hj. Nursiah Binti H. Hasse
4Mustaana Binti H. Thamrin
5Mustafia Binti Muh. Ujedi
6Mustakim Bin Muh. Ujedi
7Mukrimah Binti Muh. Ujedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri Pandudaya. SHHj. Hajerah Binti Baco Muh. Tahir
2Mashuri Pandudaya. SHHj. Banri Binti Baco Muh. Tahir
3Mashuri Pandudaya. SHHj. Nursiah Binti H. Hasse
4Mashuri Pandudaya. SHMustaana Binti H. Thamrin
5Mashuri Pandudaya. SHMustafia Binti Muh. Ujedi
6Mashuri Pandudaya. SHMustakim Bin Muh. Ujedi
7Mashuri Pandudaya. SHMukrimah Binti Muh. Ujedi
Tergugat
NoNama
1M. Arsyad S Bin Sebbu
2Ahmad Bin Baco Muh. Tahir,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik, S.HM. Arsyad S Bin Sebbu
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan pewaris almarhum Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2025 sebagaimana diuraikan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 7311-KM-21012025-0003;
  3. Menyatakan secara hukum ahli waris dari Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir adalah saudara kandung sebagai berikut: 
    1. Hj. Hajerah Binti Baco Muh. Tahir (Penggugat I);
    2. Hj. Banri Binti Baco Muh. Tahir (Penggugat II);
    3. Alm. H. Thamrin Bin Baco Muh. Tahir (suami Penggugat III dan orang Tua dari Penggugat IV)
    4. Alma. Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir ( Suami Tergugat I);
    5. Alm. Muh. Ujedi Bin Baco Muh. Tahir, (orang Tua dari Pengggat V dan VI)
    6. Ahmad Bin Baco Muh. Tahir ( Tergugat II);
  4. Menyatakan objek sengketa yaitu: 
    1. Bidang tanah  dengan luas 331 m2 serta rumah tempat tinggal diatasnya terletak di Desa Siddo Kacamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru sebagaimana diuraikan dalam SPPT/PBB dengan NJOP No : 73.10.040.005.004-0128.0, tercatat an.    dengan batas-batas yaitu : 
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Makassar - Pare, 
      • Sebalah Selatan berbatasan dengan milik Nasaruddin
      • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik I hati 
      • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Anisar.
  5. Selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa I”;

  6. Bidang tanah berupa sawah dengan luas ± 1.000 m2, (seribu meter persegi), terletak di Uring, Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Pengalihan Tanah Garapan Nomor : 07/SR/I/2022 tanggal 27 Januari 2022; dengan batas-batas yaitu : 
    • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Darmin, 
    • Sebalah Selatan berbatasan tanah sawah Milik Nurlia/Ambo Sahide
    • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Ladiru
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Martan.
  7.                 Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II :

  8. 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga, tahun 2015, warna putih dengan Nopol DP 1259 BZ, No. Rangka : MHYKZE81SFJ253219, No.Mesin : K14BT1156789, an Hj. Nurhaya. Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa III ;
  9. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun ....., warna .... dengan Nopol ........ , No. Rangka : ......... , No.Mesin : .......... ,. Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV ;
  10. Piutang gadai sawah sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)  yang dikuasai oleh Tergugat I; sebagai Obyek Sengketa V :
  11. Uang Deposito di BRI Unit Mangkoso Rekening No :............... an. Hj. Hajerah  sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) sebagai Objek Sengketa VI :
  12. Adalah harta peninggalan (boedel waris) yang menjadi obyek sengketasebagai mana diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari Alma. Hj. Nurhaya Binti Baco Muh. Tahir  kepada para ahli waris;

  13. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris atas objek sengketa sesuai ketentuan hukum waris islam yang berlaku; 
  14. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai dan tidak membagi obyek sengketa kepada seluruh ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan secara inatura dengan cara objek sengketa a quo dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum Islam;
  16. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menempati dan menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dengan tanpa syarat dan tanpa beban;
  17. Menyatakan batal demi hukum seluruh perbuatan dalam bentuk apapun yang telah dan atau yang sedang dilakukan oleh Tergugat  I dan/atau siapapun juga dan menyatakan pemberian hak milik dari Para Tergugat, setidak-tidaknya tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
  18. Menyatakan penyitaan yang telah dilakukan/diletakkan adalah sah dan berharga;
  19. Menghukum  Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap Para Tergugat terlambat/lalai memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
  20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  21. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak