| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (I Nawi binti Deppungeng) sebagai wali dari anak bernama Dheka Al Mubarak bin Sunarno, NIK 7311010612110001, yang lahir pada tanggal 6 Desember 2011, usia 14 (empat belas) tahun; Muhammad Daffa Al Farizi bin Sunarno, NIK 7311010902140001, yang lahir pada tanggal 9 Februari 2014, usia 12 (dua belas) tahun; dan Muhammad David Raka Putra bin Sunarno, NIK 6403062009160001, yang lahir pada tanggal 20 September 2016, usia 10 (sepuluh) tahun, dengan kewenangan mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anak tersebut, mengelola harta milik anak-anak tersebut untuk keperluan anak, serta mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan, termasuk untuk pengurusan balik nama sertifikat hak atas tanah peninggalan orang tuanya, demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
|